Rabu, Juli 13

Penggolongan Obat

Ilmu Farmasi : Penggolongan Obat Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan

Lihat Artikel lain terkait, dengan klik :
PENGGOLONGAN OBAT LENGKAP : penggolongan berdasarkan banyak aspek
KLASIFIKASI OBAT : obat generik, mitu, obat paten, nama dagang, wajib apotek, eselsial, dll
PENGGOLONGAN OBAT TRADISIONAL : Jamu, obat herbal terstandar (OHT) dan fitofarmaka
PENGGOLONGAN NARKOTIKA : golongan I, golongan II dan golongan III

Obat adalah bahan atau panduan bahan-bahan yang siap digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi . (Undang-Undang Kesehatan No. 23 tahun 1992).
Sesuai Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi. yang dimaksud dengan golongan obat adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek (obat keras yang dapat diperoleh tanpa resep dokter diapotek, diserahkan oleh apoteker), obat keras, psikotropika dan narkotika. Untuk obat yang dapat diperoleh tanpa resep dokter maka pada kemasan dan etiketnya tertera tanda khusus.

Penggolongan Jenis Obat berdasarkan berbagai undang undang dan peraturan menteri kesehatan dibagi menjadi :
1. Obat Bebas
Obat bebas sering juga disebut OTC (Over The Counter) adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas adalah lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam. 
Contoh : Parasetamol, vitamin
Obat bebas ini dapat diperoleh di toko/warung, toko obat, dan apotik.
2. Obat Bebas Terbatas  (Daftar W: Warschuwing)
Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, dan disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam. disertai tanda peringatan dalam kemasannya:
P1. Awas! Obat Keras. Bacalah Aturan Memakainya.
P2. Awas! Obat Keras. Hanya untuk kumur, jangan ditelan
P3. Awas! Obat Keras. Hanya untuk bagian luar dan badan.
P4. Awas! Obat Keras. Hanya Untuk Dibakar.
P5. Awas! Obat Keras. Tidak Boleh Ditelan.
P6. Awas! Obat Keras. Obat Wasir, jangan ditelan.

Contoh obat : CTM, Antimo, noza
Obat bebas terbatas dan obat bebas disebut juga OTC (over the counter)
Obat bebas terbatas ini dapat diperoleh di toko obat, dan apotik tanpa resep dokter.
3. Obat Keras (Daftar G : Gevarlijk : berbahaya)
Obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket adalah huruf K dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam. 
Contoh : Asam Mefenamat, semua obat antibiotik (ampisilin, tetrasiklin, sefalosporin, penisilin, dll), serta obat-obatan yang mengandung hormon (obat diabetes, obat penenang, dll)  
Obat keras ini dapat diperoleh di apotik, harus dengan resep dokter.
4. Obat Psikotropika dan Narkotika  (Daftar O)


a. Psikotropika
Obat psikotropika adalah obat keras baik alamiah maupun sintetis bukan narkotik, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. 
Contoh : Diazepam, Phenobarbital, ekstasi, sabu-sabu 
Obat psikotropika ini dapat diperoleh di apotik, harus dengan resep dokter.

b. Narkotika
   
Obat narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan. 
Contoh : Morfin, Petidin
Narkotika digolongkan menjadi 3 golongan :
  • Contohnya : Tanaman  Papaver Somniferum L kecuali bijinya, Opium mentah, Opium masak, candu, jicing, jicingko, Tanaman koka, Daun koka, Kokain mentah, dll
  • Contohnya : Alfasetilmetadol, Alfameprodina, Alfametadol, Alfaprodina, dll
  • Contohnya : Asetildihidrokodeina, Dekstropropoksifena, Dihidrokodeina, Etilmorfina, dll

    Obat narkotika ini dapat diperoleh di apotik, harus dengan resep dokter
Lebih jelasnya lihat 5 artikel Narkotika, Penggolongan Narkotika, dan Narkotika golongan I, II, III dan UU Narkotika No. 35 thn 2009 di : LABEL NARKOTIKA

Sumber: Depkes RI (2006) Bina kefarmasian dan kemendiknas RI, Farmasetika dasar, IMO dll

0 comments:

Posting Komentar