Oleh Fachiyah (Dept Biologi, FMIPA UB)
catatan: tulisan ini merupakan intisari dari berbagai
sumber
Pranata Laboratorium Pendidikan yang selanjutnya
disingkat PLP, adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk
melakukan pengelolaan laboratorium
pendidikan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan
hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang
berwenang. Pranata Laboratorium adalah jabatan fungsional
dalam dunia pendidikan yang sebelumnya dikenal sebagai laboran.
Dasar hukum:
- UU
Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian
- UU
Nomor 43 Tahun 1999 tentang
jabatan Fungsional
- UU
Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sist Pendidikan Nasional
- Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diklat Jabatan
- Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 ttg Kenaikan Pangkat
- Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 ttg Formasi PNS
- Permenpan
dan RB No 03 tahun 2010 ttg Jabfung PLP dan AK
- Perat
Bersama Mendiknas dan Ka BKN no 02/V/PB/2010 dan No 13 tahun 2010 tentang
petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pranata laboratorium
pendidikan dan angka kreditnya
TUGAS POKOK JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM
PENDIDIKAN
Mengelola laboratorium melalui serangkaian kegiatan
perancangan, pengoperasian peralatan, penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan,
perlatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja laboratorium, dan pengembangan
kegiatan laboratorium baik untuk pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian
kepada masyarakat. (Rumpun Jabatan Berdasarkan Kepres No 87 Tahun 1999 Rumpun
Pendidikan Lainnya).
TIPE LABORATORIUM
- Laboratorium
Tipe I untuk Sekolah dasar dan menengah
- Laboratorium
Tipe II adalah Laboratorium ilmu dasar yang terdapat di perguruan
tinggi tingkat persiapan (Semester I, II), atau unit pelaksana teknis yang
menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan dengan fasilitas penunjang
peralatan kategori I dan II, dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori
umum untuk melayani kegiatan pendidikan mahasiswa.
- Laboratorium
Tipe III adalah Laboratorium bidang keilmuan terdapat di jurusan
atau program studi, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan
pendidikan dan/atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan
kategori I, II, dan III, dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori
umum dan khusus untuk melayani kegiatan pendidikan, dan penelitian
mahasiswa dan dosen.
- Laboratorium
Tipe IV adalah Laboratorium terpadu yang terdapat di pusat studi fakultas
atau universitas, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan
pendidikan dan/atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan
kategori I, II, dan III, dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori
umum dan khusus untuk melayani kegiatan penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat, mahasiswa dan umum
JENJANG JABATAN
Jabatan Fungsional PLP terdiri atas tingkat keterampilan dan
tingkat keahlian.
- Jenjang
jabatan PLP tingkat keterampilan dari yang paling rendah
sampai dengan paling tinggi, yaitu: PLP Pelaksana;PLP Pelaksana Lanjutan;
danPLP Penyelia.
- Jenjang
jabatan PLP tingkat keahlian dari yang paling rendah
sampai dengan paling tinggi, yaitu:PLP Pertama;PLP Muda; dan PLP Madya.
PANGKAT DAN GOLONGAN
- PLP
tingkat keterampilan yaitu:
- PLP
Pelaksana:
Pengatur, golongan ruang II/c; dan
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. - PLP
Pelaksana Lanjutan:
Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. - PLP
Penyelia:
Penata, golongan ruang III/c; dan
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. - PLP
tingkat keahlian yaitu:
- PLP
Pertama: Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. - PLP
Muda:
Penata, golongan ruang III/c; dan
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. - PLP
Madya:
Pembina, golongan ruang IV/a;
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
NILAI ANGKA KREDIT
- Unsur
dan sub unsur kegiatan PLP yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri
atas:
Pendidikan, meliputi:
- pendidikan
formal dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan
dan pelatihan fungsional di bidang pengelolaan laboratorium serta
memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau
sertifikat; dan
- pendidikan
dan pelatihan prajabatan.
- TUGAS
PLP meliputi:
- pengajar/pelatih
di bidang pengelolaan laboratorium;
- pemberian
bimbingan di bidang pengelolaan laboratorium;
- peran
serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengelolaan laboratorium;
- keanggotaan
dalam organisasi profesi;
- keanggotaan
dalam Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional PLP;
- perolehan
penghargaan/tanda jasa; dan
- perolehan
gelar kesarjanaan lainnya
- Pengelolaan
laboratorium, meliputi:
- perancangan
kegiatan laboratorium;
- pengoperasian
peralatan dan penggunaan bahan;
- pemeliharaan/perawatan
peralatan dan bahan;
- pengevaluasian
sistem kerja laboratorium; dan
- pengembangan
kegiatan laboratorium.
- Pengembangan
profesi PLP, meliputi:
- pembuatan
karya tulis ilmiah di bidang pengelolaan laboratorium;
- penerjemahan
buku dan pustaka lainnya di bidang pengelolaan laboratorium;
- penyusunan
standar dan/atau pedoman pengelolaan laboratorium;
- penemuan
teknologi tepat guna di bidang pengelolaan laboratorium; dan
- perolehan
sertifikat profesi.
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PLP
Impassing atau penyesuaian
- Pengangkatan
dlm Jafung bagi PNS yang melaksanakan tugas pokok JabFung tsb ditetapkanà
jenjang jab sesuai dg pangkat yg dimiliki
Pengangkatan pertama
- Pengangkatan
untuk mengisi formasi melalui CPNS
Perpindahan dari jabatan lain
- Pengangkatan
yang dilakukan melalui perpindahan dari JS atau JF lain ke dlm JF PLP
PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT
PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN:
- Pegawai
Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini telah dan
masih melaksanakan tugas di bidang pengelolaan laboratorium berdasarkan
keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam
jabatan PLP
KETENTUAN IMPASSING
- Untuk
PLP tingkat keterampilan:
- Berijazah
paling rendah SMA atau yang setingkat.
- Pangkat
paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c.
- Setiap
unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir.
- Untuk
PLP tingkat keahlian:
- Berijazah
paling rendah S1/Diploma IV atau yang setingkat.
- Pangkat
paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a.
- Setiap
unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir
PENILAIAN PRESTASI KERJA:
- Penilaian
prestasi kerja PLP ditetapkan dengan angka kredit oleh Pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit setelah mendengar/mendapat pertimbangan
dari tim penilai
- Penetapan
angka kredit dilakukan setiap tahun
PERIODE PENILAIAN/ PENETAPAN ANGKA KREDIT
- Paling
kurang 2x setahun: Januari dan Juli
- Januari untuk
kenaikan pangkat April
- Juli untuk
kenaikan pangkat Oktober
- Penilaian
dan penetapan angka kredit PLP dilakukan paling kurang 1(satu) kali dlm
setahun
SYARAT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN
Kenaikan Pangkat
- Sekurang2nya
DUA thn dalam Pangkat
- Telah
mencapai angka kredit kumulatif yg ditentukan (PAK)
- DP3
bernilai baik
Kenaikan Jabatan
- Sekurang2nya
SATU thn dalam Jabtan
- Telah
mencapai angka kredit kumulatif yg ditentukan (PAK)
- DP3
bernilai baik
BATAS USIA PENSIUN
- Batas
usia pensiun adalah 56 tahun
- Secara
selektif dpt dilakukan evaluasi perpanjangan batas usia pensiun sd
58-60-65, bila
- Kaderisasi
- Kompetensi
- Kesehatan
DAFTAR PUSTAKA DARI BERBAGAI SUMBER PUSTAKA TERKAIT
0 comments:
Posting Komentar