Rabu, Desember 16

Seluk beluk Pranata Laboratorium Pendidikan Perguruan Tinggi


Oleh Fachiyah (Dept Biologi, FMIPA UB)
catatan: tulisan ini merupakan intisari dari berbagai sumber
Pranata Laboratorium Pendidikan yang selanjutnya disingkat PLP, adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan  wewenang   untuk   melakukan   pengelolaan   laboratorium   pendidikan   yang   diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh  oleh pejabat yang berwenang. Pranata Laboratorium adalah jabatan fungsional dalam dunia pendidikan yang sebelumnya dikenal sebagai laboran.
Dasar hukum:
  1. UU Nomor 8   Tahun 1974   tentang   Pokok-Pokok  Kepegawaian
  2. UU  Nomor   43  Tahun   1999   tentang jabatan Fungsional
  3. UU   Nomor   20  Tahun  2003      tentang   Sist  Pendidikan Nasional
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diklat Jabatan
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 ttg Kenaikan Pangkat
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 ttg Formasi PNS
  7. Permenpan dan RB No 03 tahun 2010 ttg Jabfung PLP dan AK
  8. Perat Bersama Mendiknas dan Ka BKN no 02/V/PB/2010 dan No 13 tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pranata laboratorium pendidikan  dan angka kreditnya
TUGAS POKOK JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN
Mengelola laboratorium melalui serangkaian kegiatan perancangan, pengoperasian peralatan, penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan, perlatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja laboratorium, dan pengembangan kegiatan laboratorium baik untuk pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat. (Rumpun Jabatan Berdasarkan Kepres No 87 Tahun 1999 Rumpun Pendidikan Lainnya).
TIPE LABORATORIUM
  • Laboratorium Tipe I untuk Sekolah dasar dan menengah

  • Laboratorium Tipe II adalah Laboratorium ilmu dasar yang terdapat di perguruan tinggi tingkat persiapan (Semester I, II), atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I dan II, dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum untuk melayani kegiatan pendidikan mahasiswa.
  • Laboratorium Tipe III adalah Laboratorium bidang keilmuan terdapat di jurusan atau program studi, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I, II, dan III, dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum dan khusus untuk melayani kegiatan pendidikan, dan penelitian mahasiswa dan dosen.
  • Laboratorium Tipe IV adalah Laboratorium terpadu yang terdapat di pusat studi fakultas atau universitas, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I, II, dan III, dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum dan khusus untuk melayani kegiatan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, mahasiswa dan umum
JENJANG JABATAN
Jabatan Fungsional PLP terdiri atas tingkat keterampilan dan tingkat keahlian.
  1. Jenjang jabatan PLP tingkat keterampilan dari yang paling rendah sampai dengan paling tinggi, yaitu: PLP Pelaksana;PLP Pelaksana Lanjutan; danPLP Penyelia.
  2. Jenjang jabatan PLP tingkat keahlian dari yang paling rendah sampai dengan paling tinggi, yaitu:PLP Pertama;PLP Muda; dan PLP Madya.

PANGKAT DAN GOLONGAN
  • PLP tingkat keterampilan yaitu:
  • PLP Pelaksana:
    Pengatur, golongan ruang II/c; dan
    Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
  • PLP Pelaksana Lanjutan:
    Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
    Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
  • PLP Penyelia:
    Penata, golongan ruang III/c; dan
    Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
  • PLP tingkat keahlian yaitu:
  • PLP Pertama: Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
    Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
  • PLP Muda:
    Penata, golongan ruang III/c; dan
    Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
  • PLP Madya:
    Pembina, golongan ruang IV/a;
    Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
    Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c

NILAI ANGKA KREDIT
  • Unsur dan sub unsur kegiatan PLP yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
    Pendidikan, meliputi:
  1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
  2. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengelolaan laboratorium serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
  3. pendidikan dan pelatihan prajabatan.

  • TUGAS PLP meliputi:
  1. pengajar/pelatih di bidang pengelolaan laboratorium;
  2. pemberian bimbingan di bidang pengelolaan laboratorium;
  3. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengelolaan laboratorium;
  4. keanggotaan dalam organisasi profesi;
  5. keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional PLP;
  6. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
  7. perolehan gelar kesarjanaan lainnya

  • Pengelolaan laboratorium, meliputi:
  1. perancangan kegiatan laboratorium;
  2. pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan;
  3. pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan;
  4. pengevaluasian sistem kerja laboratorium; dan
  5. pengembangan kegiatan laboratorium.
  • Pengembangan profesi PLP, meliputi:
  1. pembuatan karya tulis ilmiah di bidang pengelolaan laboratorium;
  2. penerjemahan buku dan pustaka lainnya di bidang pengelolaan laboratorium;
  3. penyusunan standar dan/atau pedoman pengelolaan laboratorium;
  4. penemuan teknologi tepat guna di bidang pengelolaan laboratorium; dan
  5. perolehan sertifikat profesi.

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PLP
Impassing atau penyesuaian
  • Pengangkatan dlm Jafung bagi PNS yang melaksanakan tugas pokok JabFung tsb ditetapkanà jenjang jab sesuai dg pangkat yg dimiliki
Pengangkatan pertama
  • Pengangkatan untuk mengisi formasi melalui CPNS

Perpindahan dari jabatan lain
  • Pengangkatan yang dilakukan melalui perpindahan dari JS atau JF lain ke dlm JF PLP

PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN:
  • Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pengelolaan laboratorium berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam jabatan PLP

KETENTUAN IMPASSING

  • Untuk PLP tingkat keterampilan:
  1. Berijazah paling rendah SMA atau yang setingkat.
  2. Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c.
  3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
  • Untuk PLP tingkat keahlian:
  1. Berijazah paling rendah S1/Diploma IV atau yang setingkat.
  2. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a.
  3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

PENILAIAN PRESTASI KERJA:
  • Penilaian prestasi kerja PLP ditetapkan dengan angka kredit oleh Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit setelah mendengar/mendapat pertimbangan dari tim penilai
  • Penetapan angka kredit dilakukan setiap tahun

PERIODE PENILAIAN/ PENETAPAN ANGKA KREDIT
  • Paling kurang 2x setahun: Januari dan Juli
  • Januari untuk kenaikan pangkat April
  • Juli untuk kenaikan pangkat  Oktober
  • Penilaian dan penetapan angka kredit PLP dilakukan paling kurang 1(satu) kali dlm setahun

SYARAT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN
Kenaikan Pangkat
  • Sekurang2nya DUA thn dalam Pangkat
  • Telah mencapai angka kredit kumulatif yg ditentukan (PAK)
  • DP3 bernilai baik
Kenaikan Jabatan
  • Sekurang2nya SATU thn dalam Jabtan
  • Telah mencapai angka kredit kumulatif yg ditentukan (PAK)
  • DP3 bernilai baik

BATAS USIA PENSIUN
  • Batas usia pensiun adalah 56 tahun
  • Secara selektif dpt dilakukan evaluasi perpanjangan  batas usia pensiun sd 58-60-65, bila
  1. Kaderisasi
  2. Kompetensi
  3. Kesehatan

DAFTAR PUSTAKA DARI BERBAGAI SUMBER PUSTAKA TERKAIT


0 comments:

Posting Komentar